Sebagai pelengkap informasi, keberadaan Dewan Pendidikan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan.
Di pasal 192 dijelaskan dewan pendidikan dibentuk dari masyarakat untuk masyarakat. Pada pasal tersebut juga dijelaskan mulai dari fungsi sampai tata cara pemilihan dewan pendidikan.
Sedangkan tugas dan fungsi dewan pendidikan yakni memberikan pertimbangan, masukan dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan, serta penyelenggaraan pendidikan.
Sementara untuk tugas dewan pendidikan membantu sarana dan prasarana pendidikan.
Menurut Ketua Pansel Pemilihan Ketua DP Kabupaten Purwakarta, Asep Mulyana, M.Pd yang akrab disapa Asep Sundu menjelaskan, ada 31 peserta yang mendaftar dan sekarang sedang diseleksi baru pada tahapan administrasi, “Baru tahap seleksi kelengkapan persyaratan administrasi om,”kata Asep Sundu ketika ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Purwakarta, Kamis sore (23/7/2020). (jainul abidin)