TrendPurwakarta.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menerima audiensi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terdiri dari Aliansi Buruh, Komunitas Madani Purwakarta, LSM Barak, LSM Pospera dan Masyarakat Relawan Purwakarta (MRP), Senin 29 April 2024.
Anggota Komisi IV DPRD yang menerima kedatangan mereka antara lain, Said Ali Azmi yang akrab disapa bang Jimmy dari partai Gerindra dan Mukhsin Junaedi dari partai Hanura.
DPRD juga mengundang dan menghadirkan Plt. Direktur RSUD Bayu Asih, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dan Kepala BPJS Kesehatan Purwakarta.
Dari hasil audien ada sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan diantaranya;
- Perbaikan sistem pelayanan RSUD secara komprehensif sehingga tidak lagi terjadi penolakan pasien.
- Pemenuhan standarisasi sarana prasarana medis sehingga memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara pandang bahwa RSUD adalah harapan akhir masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
- Pengadaan posko/sistem layanan dan koordinasi antar Rumah Sakit sehingga termonitoring ketersediaan ruang maupun kebutuhan medis lainnya sehingga tidak ada pasien yang tidak terlayani
- Peningkatan layanan jaminan kesehatan berbasis UHC.
Atas tuntutan tersebut, usai Plt. Dirut RSUD Bayu Asih menjelaskan apa yang menjadi tuntutan mereka. Selanjutnya DPC Pospera dan LSM Barak menyatakan tidak bersedia melanjutkan audien karena penjelasan dari Dirut RSUD Bayu Asih tidak bisa mereka terima.
Aduan tersebut terkait kejadian beberapa pekan lalu dimana dugaan penolakan bayi Prematur oleh pihak RSUD Bayu Asih untuk mendapatkan pelayanan medis yang seharusnya dapat langsung ditangani.
Namun, jawaban dari pihak RSUD Bayu Asih yang hanya mengatakan bahwa pasien sudah ditangani terlebih dahulu oleh tenaga medis di IGD dengan menyatakan pihak RSUD Bayu Asih tidak ada terjadinya penolakan hanya miskomunikasi antara petugas medis dan keluarga korban.
“Kami sudah menagani pasien sesuai prosedur standar kesehatan,”dalih Plt. Dirut Bayu Asih dr. Hani.
Namun pernyataan Plt. Dirut Bayu Asih dianggap DPC Pospera dan LSM Barak tersebut bertolak belakang dengan kronologis kejadian yang sebenarnya dari keluarga pasien.