TrendPurwakarta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan pendantangan Pakta Integritas secara serentak se-Kabupaten Purwakata kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penandatangan Pakta Integritas dilaksanakan di Aula Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta langsung dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Herdiana, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Rabu 5 Juni 2024.
Dalam surat Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Sekretais PPS disaksikan Ketua PPK Kecamatan atas nama Ketua KPU Kabupaten Purwakarta sesuai dengan surat yang diterima oleh wartawan media ini tercantum 11 point;
- Menyelenggarakan Pemilihan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujurdan adil secara profesional , efektif dan efisien.
- Membantuy dan memberikan dukungan fasiloitas administrasi dan dokumen dalam pelaksanaan semua tahapanpenyelenggaran Pemilihan di tingkat desa/keluarahan ysng telh ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi Jawa Barat, dan KPU Kabupaten Purwakarta dengan bersungguh-sungguh, transparan dan tanggung jawab
- Memperlakukan secara adil , imparsial, dan non partisan kepada peserta Pemilihan dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.
- Membantu panitia Pemungutan Suara dalam melayani pemilih untuk mendapatkan sosialisasi, informasi, dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga negara.
- Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non partisan dan adil.
- Menolak pemberian, permintaan, dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta Pemilihan, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.
- Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan .
- Membantu KPU Kabupaten Purwakarta , Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara dalam menyelenggarakan Pemilihan.
- Bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil.
Apabila saya melanggar apa yang tercantum dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi dan tuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.