Ketua MUI Purwakarta KH. John Dien, Tidak Apa Interpelasi Itu Hak Dewan

Ketua MUI Kabuaten Purwakarta, KH. John Dien (kana bersorban)

“Tidak salah anggota dewan mengajukan Interpelasi. Itu kan salah satu hak yang dimiliki oleh Dewan. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan secara kelembagaan maupun tanggungjawab kepada masyarakat. Maka sah sah saja sesuai prosedur dan kepentingannya. Adapun hal hal yang menjadi dinamika politis tidak jadi masalah. Jadi itu hal yang positif tergantung niatnya,”kata Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH. John Dien ditemui wartawan media ini di ruang Fraksi PKB usai digelar rapar paripurna penyampaian LKPJ Bupati Purwakarta, Kamis (28/03/2024) .

Namun demikian, Ketua MUI berharap bisa dilakukan dengan sinergis postif. Artinya, tidak ada segala sesuatu yang tidak bisa di musyawarahkan.  KH. John Dien mengibaratkan dalam rumah tangga dimana suami istri saling terbuka agar tidak ada dusta diantara kita maka harus dibicarakan.

“Pihak eksekutif punya kewenangan untuk melaksanakan anggaran dan merecofusing atau apa itu tadi Parsial yah. Harus dibicarakan dulu dengan dewan. Bahwa Pemda melaksanakan azas prioritas silahkan tapi ajak bicara anggota dewan sebagai wakil rakyat,”kata pak Kiai John Dien.

Sebab, menurut pak Kiai, pihak legisltaif juga punya hak yaitu salah satunya hak Interpelasi. “Waktu pembahasan APBD kan sama sama dengan anggota dewan. Nah, jangan sampai ketika melaksanakan yang sudah jadi kesepakatan tidak ada pembicaraan. Selingkuh itu namanya,”sindir pak Kiai.

Pak Kiai menganalisa mengenai diajukannya Interpelasi. “Kalau melihat ada lebih dari sepuluh anggota yang menyetujui Intrepelasi berarti ada yang serius. Bahwa interpelasi merupakan hak yang dimiliki oleh anggota Dewan untuk menjaga marwah lembaga, marwah personal-personalnya didepan umum untuk kebaikan seluruhnya,”kata pak Kiai yang cukup kharismatik itu. (jab)