Hadir pula Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag., dan Wakil Ketua DPRD, Warseno, SE (PDI-P). Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si.
Dari Pemkab Purwakarta hadir Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan, Sekda Norman Nugraha, sejumlah pejabat eselon II, III.dan para tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna dibuka oleh pimpinan rapat pada pukul 10.38 Wib. Namun sekitar pukul 10.41 Wib seorang anggota DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I menginterupsi pimpinan rapat.
Setelah terjadi perdebatan cukup alot antara pimpinan rapat dengan sejumlah anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna sebanyak 26 anggota dari 45 anggota dewan meminta kepada pimpinan rapat apakah rapat dilanjutkan atau ditunda sampai ada kesepakatan.
Tepat pukul 11.19 Wib, karena pimpinan rapat mengambil keputusan melanjutkan rapat paripurna hari itu juga, Hidayat Kembali menginterupsi dan menyatakan akan Walk Out (WO) bersama rekan-rekannya yang berjumlah 18 orang anggota dewan apabil rapat tidak ditunda.
Sebelum menyatakan WO, Hidayat sempat menyerahkan pengajuan berkas usulan interpelasi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta. Dalam paripurna tersebut, pengusul juga membacakan alasan pertimbangan pengajuan interpelasi.
“Usulan interpelasi dibuat untuk meminta keterangan yang jelas dan terperinci dari Penjabat Bupati Purwakarta berkaitan dengan hal tata kelola keuangan Pemkab Purwakarta yang menyebabkan berbagai persoalan publik. Mulai dari siltap, tunda bayar pihak ketiga hingga soal relokasi korban bencana alam dan lain-lain,” kata Hidayat.
Selain itu, persoalan parsial APBD Purwakarta 2024 juga bakal jadi bahan pertanyaan lain yang diajukan oleh para wakil rakyat tersebut kepada eksekutif.
“Hingga saat ini, kami para anggota dewan belum menerima laporan soal bagaiman parsial yang dilakukan terhadap APBD 2024. Padahal, dalam anggaran tersebut banyak kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus diakomodir,” kata Hidayat.
“Kami menyerukan kepada rapat paripurna DPRD Purwakarta untuk menyetujui penggunaan hak interpelasi kepada penjabat bupati Purwakarta,” sambung Kang Dayat seraya mengatakan, bahwa pengusul hak interpelasi jumlahnya terus bertambah, dan saat ini sudah ada 20 anggota dewan pengusul hampir dari seluruh fraksi yang ada. (jab)