Dan regulasi itu muncul di bulan Desember 2022. Sementara kita (Pemkab dan DPRD) menyetujui APBD 2023 dibulan Nopember 2022. Artinya itu sudah melewati batas persetujuan kita dengan DPRD. Itu yang harus disiasati dalam pelaksanaan APBD ini.
Yang Kedua, diperubahan anggaran kita punya mandatory (wajib) dipusat bahwa Pilkada yang akan kita lakukan 2024 pendanaannya harus di 2023. itu tidak bisa tawar menawar lagi karena kalau itu tidak dilakukan APBD tidak akan diregistrasi oleh Provinsi. Besarnya 40 persen dari dana yang ada sebesar 20 miliar. uang itu sekarang ada di kas KPU.
Yang Ketiga, kenapa proyeksi ini jadi meleset? Karena ada dana transfer yang disalurkan dari pusat tapi disimpan di BI, itu peraturan menteri keuangan. Artinya secara penyaluran belanja di Kementrian Keuangan itu sudah tersalurkan ke Kabupaten Purwakarta. Padahal kita tidak menerima. itu disimpan di BI kisarannya 28 miliar. Dana peruntukan yang bebas digunakan sebenarnya. Sekarang masih di BI. karena di dalam peraturannya itu ada holding priode selama 3 bulan. artinya uang itu selama 3 bulan tersimpan di BI.
Dan yang terakhir Keempat ada pendapatan yang tidak tercapai salah satu penyebab. Bisa kita simpulkan bersama bahwa proyeksi yang sudah kita hitung secara presisi, realistis dan terukur menjadi meleset.
“Itu gambaran kenapa terjadi lampauan pembayaran pekerjaan di tahun 2023”.
Terus terkait dengan kepastian pembayaran bisa saya sampaikan secara teknis, saya setuju apa yang disampaikan pak Agus Yasin bahwa pembayaran untuk hutang ini harus pakai regulasi.
Didalam Permendagri setidaknya ada 4 tahapan yang harus kita lakukan. Kita tahu di penyusunan APBD 2024 kita sebenarnya belum memprediksikan secara specific ada hutang.
Walaupun pada pembahasan kita bahas ada potensi bakal punya utang, cuma angkanya yang kita tidak tahu.
Kita harus menginventarisir dulu utang. di bulan Januari 2024 kita sudah menginventarisir di setiap OPD sehingga mendapatkan angka hutang sebesar 85 miliar. Setelah menerima data itu kita melakukan rekon dengan OPD terkait benar tidak dengan dokumen yang disampaikan.
Dengan adanya rekon itu berkurang hutang jadi 84 miliar. Selanjutnya kita mengirimkan surat kepada inspektorat untuk review. Inspektorat didalam review berkurang lagi 1 miliar. Dengan tahapan itu hutang jadi 83 miliar.
Tahapan berikutnya sesuai dengan regulasi bahwa hutang ini menurut peraturan perundang undangan masuknya ke belanja mendesak karena belanja mendesak itu diantaranya hutang atau kewajiban kepada pihak ketiga. Didalam ketentuan dikatakan bahwa kita boleh melakukan pergeseran anggaran bukan perubahan anggaran.
Bagaimana pergeseran anggaran itu ? hanya mengakomodir keperluan darurat, mendesak, ketentuan peraturan perundang undangan atau bisa menggeser anggaran tanpa merubah Perda APBD. Nantinya ketika terjadi pergeseran anggaran maka kita wajib menyampaikan kepada DPRD.
“Sekarang kami belum menyampaikan ke DPRD karena belum melaksanakan pergeseran anggaran dan hari ini sudah dilakukan dan dimasukan kedalam SIPD RI. Mudah mudahan mingggu depan sudah ada penyaluran pembayaran hutang secara bertahap. Nanti pimpinan akan memformulasikan tahapan ini secepatnya. Mungkin itu penjelasan dari saya. Terimaksih,”kata Kabid Anggaran Tatang Supriadi mengakhiri penjelasannya. (jainul abidin/hms)