TrendPurwakarta.com – DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melalui Komisi III dan Komisi II DPRD Purwakarta setelah melalui rangkaian penilitian dan kajian lapangan serta beberapa kali diadakan pertemuan pihak pengembang perumahan, warga perumahan dan pemerintah Kabupaten Purwakarta menindaklanjuti penyerahan aset Fasilitas Umum (Fasum) terhadap 8 (Delapan) Perumahan yang ditinggalkan pengembangnya.
Pada Rapat Kerja itu, rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I ditemani rekan sejawatnya anggota DPRD Purwakarta dari Komisi II, Agus Sugianto dengan menghadirkan Camat Babakan Cikao Rustaman Arifin, SH., Camat Jatiluhur Endang Saepudin SKM., Camat Purwakarta Aan, S.Pd.I, M.Si., dan Camat Bungursari Drs. Wawan Darmawan, M.Si.
Menghadirkan pula Kepala Kelurahan Ciseureuh, Lurah Munjuljaya, Kepala Desa Cikopo, Kepala Desa Kadumekar, Kepala Desa Ciwareng dan Kepala Desa Mekargalih serta menghadirkan Tim Verifikasi Pemkab Purwakarta diantaranya yang mewakili Sekda Purwakarta, Kepala DPUTR, Kepala DPMPTSP, Kepala Disperkim, Kepala Bepelitbangda, Kepala Bapenda, Kepala BKAD c.q. Bidang Aset, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Purwakarta.
“Alhamdulillah kita panjatkan syukur kehadiran Alloh subhanahu wataala, pada siang menjelang sore ini kita dipertemukan diaula ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta. Kami Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta mengucapkan terimkasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada tamu undangan yang kami undang menghadiri undangan yang kami sampaikan,”demikian sambutan pembuka yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Hidayat, S.Th.I didampingi anggota Komisi II DPRD Purwakarta, Agus Sugianto pada rapat kerja tindak lanjut penyerahan sepihak Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) dari masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Senin 12 Pebruari 2024.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan dari beberapa kali pertemuan sebelumnya. Perlu diketahui pada pertemuan kali ini merupakan penyerahan PSU secara sepihak dari mayarakat kepada pemerintah daerah. Kami dari Komisi III yang membidangi perumahan membantu memfasilitasi penyerahan sepihak dari masyarakat melalui Disperkim kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta mengingat pengelola perumahan tidak diketahui keberadaannya dan sudah tidak melaksanakan kewajibannya kepada warga perumahan tidak dipenuhi dalam waktu yang cukup lama puluhan tahun tapi tidak teralisasi. Sedangkan PSU perumahan dan kawasan permukiman merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau,”kata HIdayat.
Dengan demikian, ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. “Kami beraharap penyerahan sepihak ini bisa dilakukan secepat-cepatnya sesuai dengan mekanisme yang harus ditempuh untuk mendapat kepastian. Mekanisme yang sudah ditempuh pihak Disperkim setelah memberi waktu dan diumumkan yang cukup kepada pihak pengembang namun tidak ada respon,”kata Hidayat.
Ke-8 perumahan yang diserahkan secara sepihak kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta yaitu;
1. Perumahan Kopo Permai,