DPRD dan Pemkab Purwakarta Setujui RAPBD diTetapkan Menjadi APBD TA 2024 Pada Rapat Paripurna

Dari kiri, Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan, Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Wakil Ketua DPRD, Warseno

TrendPurwakarta.com – DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten setempat menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp2,6 triliun lebih untuk ditetapkan menjadi APBD TA 2024 pada rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Rabu (29/11/2023) malam.

Pengesahan RAPBD TA 2024 menjadi APBD TA 2024 tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan setelah juru bicara Banggar, Sri Puji Utami yang menjabat wakil ketua Banggar melaporkan hasil kerja bersama antara Banggar dan TAPD Pemkab Purwakarta melaksanakan pembahasan sebanyak 12 kali pertemuan dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir 7 fraksi di DPRD Purwakarta.

Para anggota DPRD Kabupaten Purwakarta saat mengikuti rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (29/11/2023)

Penyampaian pendapat akhir Fraksi diawali oleh fraksi partai Golkar yang disampaikan oleh H. Mukhtarom, M.Pd. Selanjutnya penyampaian pendapat akhir fraksi dari partai Gerindra disampaikan Fitri Maryani. Pendapat akhir Fraksi partai PKB disampaikan oleh Ceceng Abdul Qodir. Berikutnya fraksi partai PDIP disampaikan oleh Lina Yuliani. Fraksi partai PKS disampaikan oleh H. Dedi Sutardi. Fraksi DPN disampaikan oleh Neneng Kustinah dan fraksi Berani disampaikan oleh Conrad Surawijaya.