Mendukung Gelisah Ketua Fraksi PKB DPRD Soal Kemiskinan di Purwakarta

Widdy Apriandi
  • Oleh : Widdy Apriandi

Belum lama ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Purwakarta yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD Purwakarta, Alaikasalam, SH.I (lebih akrab disapa Alex : Pen) angkat bicara soal kepastian data kemiskinan Purwakarta. Ia menyorot data Purwakarta Dalam Angka 2021 yang hadir dua ‘versi’. Di ‘versi’ pertama, warga Purwakarta yang masuk kelompok pengeluaran < 300.000 di tahun 2020 (artinya tergolong “miskin” : pen) berjumlah 41,8%. Lalu, di ‘versi’ kedua, angka 41,8% dikoreksi menjadi 1,92%.

Perubahan data tersebut bisa dibilang ‘radikal’. Sebab, (1) jika dikatakan error, rentang toleransi kesalahannya jelas jauh dari batas standar. Atau, (2) bila disebut normalisasi pun rasa-rasanya melampui normal. Bagaimana tidak?! Lompatan dari 41,8% ke 1,92% bukan perkara sembarang. Alih-alih : luar biasa (extra-ordinary)!

Kegelisahan Alex sangat beralasan. Kemiskinan adalah perkara serius. Disatu sisi, kemiskinan bertalian dengan keberlangsungan hidup seseorang. Pun, di waktu yang sama, kemiskinan adalah perkara publik. Pada konteks terakhir, kemiskinan seringkali menjadi pemicu (trigger) masalah-masalah sosial : kriminalitas, migrasi penduduk, hingga disintegrasi yang menggerus kedaulatan (Rustiadi, 2019).

Kepresisian data kemiskinan jelas adalah pra-syarat mutlak untuk menyelesaikan problematika kemiskinan. Pseudo-data (data semu) akan menghasilkan pembangunan yang juga semu (pseudo-development) (Sjaf, 2021). Seakan-akan kemiskinan membaik, padahal boleh jadi tidak.

KENAPA DATA PURWAKARTA DALAM ANGKA 2021 PENTING?

Data Purwakarta Dalam Angka 2021 yang mengungkap indikator makro Purwakarta di tahun 2019 dan 2020 punya nilai penting. Sekurang-kurangnya karena dua alasan. Pertama, data yang disajikan pada Purwakarta Dalam Angka 2021 membentangkan kondisi umum Purwakarta di masa krisis pandemi Covid-19. Lingkup “kondisi” itu sendiri, perlu digaris-bawahi, bukan insiden tunggal alias terjadi begitu saja. Sebut saja, secara kasuistis, ada variabel kebijakan refocusing anggaran (termasuk APBD Kabupaten Purwakarta) yang dioperasikan demi menghadapi pandemi.

Maka, publikasi data Purwakarta Dalam Angka 2021 pada prinsipnya menyiratkan dampak penerapan kebijakan refocusing. Munculnya angka 41,8% kelompok masyarakat berpengeluaran per kapita/bulan < 300.000 di tahun 2020 mencengangkan kita semua. Bahwa artinya ada 41,8% rakyat Purwakarta yang hidup dibawah garis kemiskinan. Tetapi, situasinya bisa dimengerti ; rakyat purwakarta kesulitan akses ekonomi karena segala macam kebijakan pembatasan sosial, atau bisa juga karena faktor Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Rakyat Purwakarta yang awalnya berada diatas garis kemiskinan (kelas menengah) merosot kebawah–karena kehilangan sumber penghidupan ekonomi.