Pemkab Purwakarta Serius Lindungi Lahan Sawah

Sekda Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha

TrendPurwakarta.com – Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah. Dalam konteks Purwakarta, hal itu diatur dalam regulasi Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang belum lama ini telah disahkan.

Demikian disampaikan Sekda Purwakarta Norman Nugraha pada agenda Rapat Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purwakarta terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di ruang rapat Sekda, Jumat 27 Januari 2023.

“Saat ini luasan lahan LP2B di Kabupaten Purwakarta seluas 16.240 hektar,” kata Norman.

Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta terus berkomitmen untuk mendorong dan menjaga sektor pertanian di Kabupaten Purwakarta, salah satunya melalui perlindungan lahan pertanian terutama Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).