Gubernur Jabar Resmikan Pusat Distribusi Provinsi Perdana di Purwakarta

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mendampingi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

TrendPurwakarta.com – Berlokasi di Kilometer 14 Jalan Raya Purwakarta – Subang atau masuk wilayah Kampung Cisantri, Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Pemprov Jabar membangun Pusat Distribusi Provinsi (PDP). Pusat distribusi itu, menjadi bagian dari strategi untuk mengendalikan ketersediaan dan harga bahan pangan hingga inflasi di wilayah tatar Pasundan.

PDP yang akan dikelola oleh BUMD PT Agro Jabar itu, akan menghimpun stok pangan dan bahan pokok. Dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi telah diamanatkan bahwa BUMD Agro Jabar juga berperan untuk stabilitas pangan.

Hari ini, Rabu 25 Januari 2023, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berkesempatan mendampingi Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil dalam peresmian gedung pusat distribusi tersebut. Dalam agenda itu, dilakukan juga penandatanganan MoU antara Bupati Purwakarta dengan Dirut BUMD PT Agro Jawa Barat.

Dalam pidato peresmian,.Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan jajaran Pemprov Jabar terus berupaya menjaga inflasi daerah agar stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat terjaga. Salah satunya lewat perwujudan PDP.

“Alhamdulillah hari ini Jawa Barat, dan yang pertama di Indonesia punya Pusat Distribusi Provinsi (PDP). Nanti semua pangan yang jadi kebutuhan warga atau cadangannya kita simpan disini,” kata Kang Emil.

Menurutnya, terdapat lahan seluas 6 hektar untuk PDP tersebut, saat ini baru digunakan sekitar 10 persennya. Kedepan, semua jenis kebutuhan pokok dikumpulkan di tempat ini.

“Tidak untuk dikomersilkan, tujuan utamanya lebih untuk menjaga stabilisasi harga pangan sehingga di Jawa Barat tidak akan ada kenaikan-kenaikan harga yang meresahkan ibu-ibu seperti yang terjadi selama ini,” kata Kang Emil.

Jikapun terjadi kenaikan harga di pasar-pasar di sebuah daerah di Jawa Barat, lanjut RK, maka tim quick respon akan datang dari PDP sehingga kenaikan harga yang tidak wajar di sebuah wilayah bisa kita intervensi oleh negara dengan PDP ini.