Disdukcapil Purwakarta Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital Tahap Dua Sasar Perbankan dan Kampus

Kadisdukcapil Kabupaten Purwakarta, M. Husni, MH. (pegang mike)

Menurutnya, kegiatan ini juga sejalan dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf d dan huruf e sert pasal 8 ayat 1 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

“Kedepan, implementasi penerapan IKD ini juga akan dilakukan untuk masyarakat umum. Perlahan, penerapan aplikasi ini kita mulai dari dunia perbankan dan kampus dulu,” kata Husni.

Ia juga menyampaikan, untuk mendapatkan aplikasi ini, si pengguna wajib memiliki smartphone, sudah memiliki e-KTP atau sudah melakukan perekaman e-KTP. Namun bagi yang tidak punya smartphone masih tetap menggunakan e-KTP seperti biasa.

Penerapan IKD ini dilakukan guna mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.

Selain itu juga untuk transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Jadi intinya aplikasi ini akan mempermudah kita untuk melakukan pelayanan publik,” demikian Muhamad Husni. (jainul abidin/hms)