Opini  

Menyimak Sudut Pandang Berbeda, Perceraian Mutlak Urusan Privasi

Agus M. Yasin

Oleh : Agus M Yasin

Santernya persoalan perceraian dua publik figure di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terkait gugatan Bupati Purwakarta, Anne Rakna Mustika terhadap suaminya yang sekarang menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, sebenarnya itu mutlak urusan pribadi. Karena, kalau diamati persoalanya juga sebagai dinamika kompleks individu didalam rumah tangganya.

Pandangan umum yang sering kita dengar di masyarakat adalah bahwa jodoh, rezeki, ajal (kematian) dan perceraian adalah takdir dari Allah Ta’ala.

Benarkah demikian? Jawabannya adalah Ya, betul sekali bahwa semua itu adalah merupakan takdir dari Allah.

Jadi, apabila kemudian merambah pada hal-hal lain, termasuk pernyataan liar tanpa didukung data dan fakta itu merupakan fitnah yang berakibat pada hukum. Termasuk pada pendiskreditkan terhadap orang tertentu atas ungkapannya, dengan mengatas namakan siapapun. Tentunya diduga yang membuat pernyataan itu mungkin lupa dengan etika dan moral.

Sebagaimana dilansir sejumlah pemberitaan dibeberapa media online maupun media elektronik, apabila dimaknai muatannya terkesan untuk “menghantam” orang orang pihak tertentu, serta menggiring opini bertujuan agar orang orang berempati kepada pihak lainnya, maka penghakiman sebelum ada keputusan yang mengikat berdasarkan perundang-undangan sudah terjadi. Hal ini sudah mulai muncul. Dan inilah dunia digital yang tengah melanda di negara-negara berkembang dimana masyarakatnya uforia memanfaatkan fasilitas ini tanpa berfikir apa yang akan menimpa dirinya kelak.