Lapas Kelas II B Purwakarta Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Penggeledahan di Kamar Warga Binaan

TrendPurwakarta.com – Pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta,warga binaan dari jumlah 448 yang mendapatkan Remisi umum sebanyak 291 orang. 281 orang RU1 dan yang 10 orang RU 2, akan Tetapi dari jumlah 10 orang RU 2 yang langsung bebas hanya 3 orang langsung berkumpul dengan keluarganya pada hari ini, untuk yang 7 orangnya harus menjalani pidana subsider karena mereka tidak mampu bayar otomatis mereka menjalani.

Hal tersebut dikatakan kalapas Kelas IIB Purwakarta, Sopiana, kepada awak media, Rabu (17/8/2022).

Menurutnya,Selain dari pemberian Remisi kepada warga binaan juga adanya pemusnahan ratusan barang bukti hasil penggeledahan atau razia di kamar-kamar Warga Binaan Yang merupakan bukti komitmen kami Lapas Kelas IIB Purwakarta guna mencegah pengendalian narkoba dari Lapas dan mensterilkan lingkungan lapas dari barang-barang terlarang,yang tidak boleh dibawa dan di miliki warga Binaan kedalam lingkungan Lapas.

Barang-barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penggeledahan dari bulan September 2021 hingga awal bulan Agustus 2022.

“Selama kurang lebih 11 bulan, petugas Lapas Purwakarta menemukan 70 unit handphone, 59 buah charger handphone, 22 buah hedset, 49 buah kabel listrik, 2 buah modem wifi internet dan 20 buah terminal listrik yang berhasil diamankan serta dimusnahkan hari ini,”kata Kalapas