Cegah Korupsi, Pemkab Purwakarta Komitmen Terapkan Monitoring Center for Prevention

Kedelapan area intervensi tersebut dapat dijabarkan, sebagai berikut;

1. Perencanaan dan Penganggaran APBD.

Sektor perencanaan dan penganggaran APBD menjadi salah satu fokus dalam pencegahan korupsi terintegrasi mengingat terkait dengan keuangan daerah karena beberapa titik rawan dalam kegiatan pengelolaan keuangan daerah. Antara lain titik rawan korupsi berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, alokasi pokir yang tidak sah, dan lainnya.

2. Pengadaan Barang dan Jasa.

Sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) merupakan sektor strategis dan juga terkait dengan keuangan daerah. Dari hasil identifikasi sektor pengadaan barang dan jasa di daerah, diketahui terdapat titik rawan antara lain pada: kelembagaan ULP yang tidak independen, pokja ULP tidak permanen, pelaksanaan PBJ yang tidak transparan; benturan kepentingan dalam pelaksanaan PBJ, dan lainnya. Pemda didorong untuk menyusun aksi perbaikan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan melakukan antara lain pembentukan UKPBJ yang independen; perencanaan kegiatan PBJ secara transparan dan akuntabel, melakukan reviu HPS dan probity audit, dan lainnya.

3. Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Perizinan menjadi salah satu fokus karena merupakan sektor yang terkait dengan pelayanan publik. Melalui perbaikan sektor perizinan diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

4. Penguatan Kapasitas APIP.

Selanjutnya, pengawasan menjadi aspek krusial dalam implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Pendampingan, monitoring, dan evaluasi merupakan tugas penting yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

5. Manajemen ASN.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda merupakan sumber kekuatan utama dalam pengelolaan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik korupsi. Dari sisi pengelolaan ASN pemda, KPK menemukan masih terdapat beberapa kendala antara lain masih adanya praktik korupsi terkait jual-beli jabatan, maupun penempatan ASN tidak sesuai kebutuhan ataupun kompetensi.

6. Optimalisasi Pajak Daerah.

Pengawasan terhadap keuangan daerah tidak hanya pada aspek penggunaan keuangan daerah saja, tetapi juga dari sisi penerimaannya. Penerimaan daerah yang tinggi diharapkan dapat mendukung kemandirian keuangan pemerintah daerah.

7. Manajemen Aset Daerah.

Pengelolaan aset sering kurang mendapatkan perhatian dalam tata kelola pemerintahan, padahal aset merupakan sektor strategis dalam pemerintahan. Dari hasil identifikasi yang dilakukan, terdapat titik rawan dalam Manajemen Aset Daerah, antara lain pencatatan dan pengelolaan aset yang tidak transparan dan akuntabel, hingga banyaknya aset yang dikuasai pihak ketiga. Dari hasil identifikasi titik rawan tersebut, KPK merekomendasikan agar pemda menyusun upaya konkrit dalam melakukan perbaikan Manajemen Aset Daerah dengan melakukan langkah-langkah seperti penatausahaan aset, sertifikasi aset, serta pengawasan dan pengendalian aset daerah.

8. Tata Kelola Dana Desa.

Dana desa yang menjadi salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi korupsi. Dari hasil identifikasi titik rawan korupsi pada tata kelola dana desa, diketahui pengelolaan dana desa masih kurang transparan dan akuntabel serta pengawasannya belum efektif. Rekomendasi yang KPK berikan terkait tata kelola dana desa untuk pemda antara lain agar pemda mempublikasikan APBDes dan pertanggungjawaban dana desa hingga mengimplementasikan Siskeudes dan Siswaskeudes serta audit penggunaan dana desa sebagai bentuk pengawasan.

Aksi-aksi pencegahan tersebut difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan. Tujuannya untuk mengurangi risiko dan dapat menutup celah potensi korupsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah bersangkutan. (jainul abidin/hms)