Cegah Korupsi, Pemkab Purwakarta Komitmen Terapkan Monitoring Center for Prevention

TrendPurwakarta.com – Monitoring Center for Prevention (MPC) merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memudahkan monitoring dalam upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, telah diterapkan oleh jajaran Pemkab Purwakarta dalam tata kelola pemerintahannya.

“Tahun ini, Satgas MCP melibatkan seluruh jajaran staf ahli, asisten daerah dan perangkat daerah terkait dengan arahan langsung dari saya selaku Bupati Purwakarta,” kata Anne Ratna Mustika kepada awak media, Jumat, 29 Juli 2022.

Menuturnya, di era yang semakin dinamis ini, Kabupaten Purwakarta menggalakan gerakan tata kelola pemerintahan yang dinamis, diharapkan jajarannya mampu bekerja dengan cepat, tepat, responsif, efektif dan efisien dengan mengedepankan tingkat pelayanan yang cepat dan murah dalam menjangkau kepentingan masyarakat.

“Kemarin, kami telah melaksanakan rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dihadiri oleh kepala satgas pencegahan wilayah II KPK kemarin, kami telah melaksanakan rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dihadiri oleh kepala satgas pencegahan wilayah II KPK beserta tim koordinasi dan para pihak terkait lainnya,” ujar Ambu Anne.

Kata dia, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan secara benar dan bersih, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berkomitmen melaksanakan rencana aksi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan RPJMD.

“Jajaran Pemkab Purwakarta akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, bersih, profesional dan berintegritas, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi terus dilakukan, salah satunya melalui monitoring center for prevention (MCP),” kata Ambu Anne.

Untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, lanjut Ambu Anne, ada sejumlah hal yang menjadi fokus perhatian jajarannya diantaranya penertiban prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), sertifikasi aset tanah milik Pemda dan optimalisasi pajak daerah.

PSU merupakan fasilitas yang harus disediakan oleh setiap pengembang, berupa fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, keagamaan dan budaya yang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman.

“Hal ini menjadi fokus Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dapat mendorong setiap pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya ke Pemda. Sampai saat ini, dari 178 pengembang, terdapat 13 pengembang yang menyerahkan PSU ke Pemda,” ujarnya.

Sementara, terkait sertifikasi aset tanah di Kabupaten Purwakarta yang berjumlah 1.298 bidang aset Pemda, yang sudah bersertifikat hanya 284 bidang tanah, dan 49 bidang sedang diproses sertifikatnya oleh Pemda bersama BPN Kabupaten Purwakarta. Pada tahun 2022, sertifikasi aset tetap tanah memiliki target sebanyak 150 bidang, pengajuan 30 bidang, telah diterbitkan 21 bidang, dan berkas dikembalikan sebanyak 10 bidang.

“Adapun komposisi tanah yang belum bersertifikat berjumlah 995 bidang tanah, yang ditujukan untuk beberapa penggunaan. Hal tersebut memerlukan upaya penyelesaian dengan cara koordinasi intensif dengan BPN, kemudian melakukan pendataan, penelusuran riwayat tanah dan pengukuran pra pendaftaran,” kata Ambu Anne.

Lalu, terkait optimalisasi Pajak Daerah tahun 2022, Bapenda Kabupaten Purwakarta telah memiliki Aplikasi Simpatda, SIP PBB, dan SIP BPHTB. Dimana data akhir pajak selalu dimutakhirkan dalam ketiga aplikasi tersebut. Selain itu, aplikasi ini berintegrasi dengan DPMPTSP maupun dengan BPN.

“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapka terimakasih kepada tim KPK yang telah memberikan dukungan serta motivasi kepada jajaran Pemda Purwakarta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan agar bersih dan bebas dari korupsi. Kami juga memberikan apresiasi jajaran Kejari Purwakarta yang terus memfasilitasi dan membantu dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Ambu Anne.

Mengupas Program Monitoring Center for Prevention

Dirangkum dari berbagai sumber; Program yang dikembangkan KPK itu bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.

Monitoring Center for Prevention merupakan pelaksanaan dari tugas KPK sebagaimana amanah UU terkait fungsi koordinasi dan monitoring atas upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Upaya pencegahan korupsi dari MCP berfokus pada perbaikan  kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi yang meliputi; Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.