“Lahan tersebut oleh pihak Disdik Purwakarta akan dijadikan sebagai lahan percontohan penanaman bambu yang merupakan peningkatan dari program Tatanen di Bale Atikan,” ujar Dani.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih pada Kepala Sekolah dan Guru-guru di SDN 2 Cikopo, aparat Desa Cikopo termasuk pada tokoh masyarakat setempat dan pejabat Disdik Kabupaten Purwakarta yang telah membantu menghadapi kasus gugatan ini sehingga dapat memenangkan perkara ini terutama pada waktu pencarian bukti-bukti surat maupun ketika menjadi saksi di PN Purwakarta.
“Perkara ini menjadi hikmah bagi kita semua bahwa tanah-tanah kosong milik sekolah-sekolah apalagi telah bersertifikat, seyogyanya dipelihara dan dimanfaatkan sebagai bukti adanya penguasaan fisik atas tanah tersebut sehingga dapat mencegah orang lain yang berkeinginan menguasai tanah tersebut,” ujar Dani.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya pihak SDN 2 Cikopo dikuasakan kepada Bagian Hukum Pemda Purwakarta yang diwakili oleh Dani Abdurahman, SH. MH, Ananta Judhistira, SH.MH dan Wahyu Tirta Wicakasana, SH.MM.***Budi