Polres Purwakarta Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Onderdil Truk

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto

Adapun untuk di wilayah Purwakarta, sambung dia, dari pengakuan para pelaku itu terungkap jika mereka sudah beraksi di tiga TKP berbeda.

Modus para pelaku, kata Hery, yakni mengincar barang penting yang menjadi komponen kendaraan tersebut, yakni ICCU Transmisi dan speedometer.

“Incarannya itu kendaraan besar seperti truk. Mereka menjebol pintu dan kacanya di rusak. Setelah masuk kedalam mobil kemudian mencongkel beberapa komponen kendaraan dan kabur,” ungkapnya.

Terkait barang bukti yang berhasil diamankan, tambah dia, berupa satu unit kendaran dan beberapa komponen yang mereka curi.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto.***budi