Seorang Emak-Emak Diamankan Polisi Usai Nyolong Emas

Kapolres menambahkan, sebelum mengeksekusi target rumah curian, pelaku biasanya melakukan pemantauan di sekitar rumah korban. Setelah dirasa sepi atau kosong dan tidak rumah dikunci, pelaku langsung melancarkan aksinya.

“Pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang sepi atau kosong. Setelah dapat, pelaku masuk dan mengambil barang berharga, kemudian kabur,” tutur perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.

Dari tangan tersangka, Kata Hery, polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan jenis gelang, cincin, anting dan emas murni dengan total mencapai Rp 13 juta.

Selain itu, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik pelaku. Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” tungkas AKBP Suhardi Hery Haryanto.(Budi)