Pengembang Perumahan Bunder Resident Diundang DPMPTSP Tidak Hadir

“Kalau pengembang yang sekarang itu melakukan pembangunan itu dasarnya darimana? Kalau pake nama PT yang lama itu kan dasar pelaporannya gimana kan harus jelas,”ungkap Hidayat kepada sejumlah awak media disela melakukan sidak ke perumahan Bunder Resident saat itu.

Kepala Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Pramuji Nugroho, ST.,MT pada Dinas PMPTSP saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp-nya, Pramuji mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil pihak pengembang perumahan Bunder Recident.

“Saya sudah tanyakan ke bidang pengendalian, informasinya akan dilakukan pemanggilan pada minggu depan. Akan tetapi setelah saya konfirmasi ulang, ternyata pemanggilan kepada yang bersangkutan (pihak pengembang) dilakukan dan diundang pada hari ini jam 09.00 WIB. Namun tidak ada yang hadir,” ujarnya Kamis (24/03/2022) melalui pesan WhatsApp.

Pramuji menambahkan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pengembangan awal terlebih dahulu karena mereka yang tercatat di sini.

“Ya, kita panggil baru pengembang lama, karena data yang tercatat di kami baru pengembang lama. Info yang saya dapatkan dari bidang pengendalian, akan diundang dan dipanggil pengembang saat ini,”pungkas Pramuji. (BAP/JAB)