Komisi II DPRD Purwakarta Terima Audien Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah Purwakarta Versi Kepres

Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Alaikassalam, S.H.I.(PKB), didampingi Fitri Maryani (Gerindra) dan dedi Sutardi (PKS)

“Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas penerimaan anggota DPRD Purwakarta dari Komisi II atas kedatangan kami mengadakan audience. Kedatangan kami guna memperkenalkan pengurus yang hadir saat ini dan menjelaskan persoalan Dekompinda Kabupaten Purwakarta saat ini yang di luaran sana seolah ada dua kubu,”kata Ketua Dekopinda Kabupaten Purwakarta versi Kepres 06/2011, Rudi Priatna.

“Mohon izin kami ingin memperkenalkan diri, saya Rudi Priatna sebagai Ketua Dekopinda prode 2020-2025 didampingi jajaran kepengurus Dekopinda Kabupaten Purwakarta, Asep Gunawan SH Wakil Ketua, Saeful Hidayat Kepala Bidang Pengembangan Koperasi, Dodi Budiarsyah, S.Kom., sebagai Kabid Organisasi dan Sosialisasi, Ase Yadi Rudiana Wakil Ketua Bidang Advokasi, Drs. Makmur Setiawan sebagai Kabid Pelatihan & Pendidikan Pengembangan Koperasi., Sigit, SH sebagai Kabid Advokasi,”ujar Rudi Priatna.

Masuk pada permasalahan kami, mengapa kami datang untuk audien ke DPRD Purwakarta, tutur Rudi, saat ini ada istilah mengapa Dekopinda ada 2 kubu.  Itu berdasarkan cerita orang perorang. Sebetulnya kalau kita kaji, Dekopin itu wadah pergerakan Koperasi, wadah yang tunggal. Hanya satu-satunya  di negara Republik Indonesia ini.

Maka dari itu, lanjut Rudi Priatna, setelah terjadi perpecahan, pengertian dalam perpecahan karena adanya Munas Makasar pada bulan Nopember 2019. Terjadi perubahan anggaran dasar yang tidak sesuai dengan Kepres 06/2011.

Seiring waktu, kami yang masih menggunakan anggaran dasar yang sudah disahkan oleh pemerintah yaitu melalui Kepres 06/2011.

“Diputusan akhir dalam Kasasi, kami lah yang menang dan bukti-bukti sudah kami sampiakan ke DPRD Purwakarta. Intinya biar semua memahami apa yang terjadi sesungguhnya. Kami mohon kepada Komisi II untuk membantu mensosialisasikan terhadap Putusan Mahkamah Agung yang menolak Kasasi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang tidak punya legal standingnya. Saat ini dengan terjadinya dua kubu, yang masih mengakui legal mereka merasa sama-sama sah, kami mohon bantuannya,”demikian disampaikan Ketua Dekopinda Kabupaten Purwakarta versi Kepres 06/2011, Rudi Priatna. (jainul abidin)