Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Tiga Raperda Usulan Pemkab Purwakarta

Pimpinan DPRD bersama Bupati Anne Ratna Mustika dan Wakil Bupati H. Aming pada rapat paripurna DPRD pembahasan usulan Raperda dari Pemkab Purwakarta

TrendPurwakarta.com – Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengadakan rapat paripurna tingkat II membahas usulan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemkab Purwakarta, digedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 24 Januari 2022.

Awal tahun 2022 ini, pihak eksekutif di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat memberikan penjelasan Raperda usulan dari Pemkab Purwakarta

Ketiga Raperda yang diusulkan Pemkab Purwakarta itu diantaranya;

1. Reperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing,

2. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam paripurna usulan tiga Raperda di Gedung DPRD Purwakarta, Senin 24 Januari 2022, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, ketiga Raperda tersebut telah dibuatkan penjelasan dan naskah akademik serta telah dibahas diinternal Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

MenurutAmbu Anne, berkaitan dengan Reperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Kebijakan penggunaan tenaga kerja asing merupakan kerangka ekonomi yang dibangun pemerintah agar dapat meraup manfaat dari kemajuan teknologi dan SDM.

“Salahsatuhya bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dengan mewajibkan kepada tenaga kerja asing agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja lokal,” kata Ambu Anne.

Selain itu, bagi pemberi kerja atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing diharuskan oleh peraturan perundang-undangan untuk membayar sejumlah dana sebagai kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKP-TKA) yang merupakan pendapatan asli daerah berupa retribusi daerah.