Kajati Jabar Resmikan Klinik Kesehatan dan Kampung Adhyaksa pada Kunjungan Kerja di Purwakarta

TrendPurwakarta.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat, Asep N. Mulyana lakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, di Jalan Siliwangi, Situ Buleud, Selasa 18 Januari 2022.

Dalam lawatannya tersebut, Kajati Jabar juga berkesempatan meresmikan Gedung Klinik Kesehatan Kejaksaan di Jalan Siliwangi, Kecamatan Purwakarta dan Kampung Adhyaksa di Kecamatan Kiarapedes.

Selain jajaran Kejari Purwakarta yang dipimpin Yulitaria, dalam giat tersebut, juga nampak hadir Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakil Bupati Purwakarta Aming, jajaran Forkopimda Purwakarta dan sejumlah Kepala OPD di Purwakarta.

Dalam sambutannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan selamat datang kepada Kajati Jawa Barat. Ambu Anne juga mengungkapkan, meski menjadi kabupaten kedua terkecil di Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta mobilitasnya sangat tinggi sebab lokasinya sangat strategis dan berada ditengah-tengah antara Ibu Kota Negara dan Ibu Kota Provinsi.

“Selama ini, kerjasama Pemkab Purwakarta dengan Kejari Purwakarta sudah terjalin sangat baik pada setiap tahunnya. Hal ini diharapkan agar berdampak pula pada pelayanan publik yang bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Ambu Anne.

Sementara, Kajati Jabar Asep N. Mulyana dalam keterangannya mengatakan, ia beserta rombongan sengaja datang ke Purwakarta untuk melihat dan memastikan bagaimana pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan tugas para Jaksa di Kejaksaan Negeri Purwakarta.

“Secara keseluruhan, selain bersilaturahmi dengan Ibu Bupati dan jajaran Forkompinda Purwakarta, kami juga meresmikan penggunaan Poliklinik Pratama di Kejari Purwakarta. Klinik ini, tidak saja dipergunakan untuk melayani kebutuhan kesehatan karyawan atau Jaksa di Purwakarta, tapi juga akan membuka pelayanan untuk masyarakat sekitar,” kata Asep.

Menurutnya, pelayanan ini juga untuk menegaskan komitmen Kejati yang tidak semata-mata menunjukkan atau memutuskan hukum sebagai alat keadilan sosial atau sosial control, tapi juga bentuk perhatian dengan memberikan kontribusi dalam terciptanya social welfare atau kesejahteraan sosial dalam artian yang lebih luas yang termasuk kontribusi sekitar ini.