Sebanyak 620 Pejabat Purwakarta Dikukuhkan dan Beralih Menjadi Pejabat Fungsional, 15 Pejabat Diantaranya di Sekretariat DPRD 

Pejabat Sekretariat DPRD yang dikukuhkan dan yang beralih dari jabatan Struktural ke jabatan Fungsional

TrendPurwakarta.com – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Mengambil sumpah dan janji serta melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jumat (31/12/2021).

Berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 821.22/kep.742-74 BKPSDM/2021, pelantikan hari itu merupakan tahapan akhir dari proses penyetaraan jabatan.

Dalam sambutannya, Bupati Anne Ratna Mustika mengatakan, hari itu dirinya melantik sebanyak 620 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam rangka penyederhaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional sebagaimana diamanatkan PermenPAN RB No.17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional sekaligus pengukuhan struktur organisasi perangkat daerah baru dan pengisian kekosongan jabatan administrator pada beberapa perangkat daerah.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan kepatuhan pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam mewujudkan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo pada pidato pelantikan didepan sidang paripurna DPR – MPR  yang menghendaki adanya perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi, dimana perlunya penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintah cukup dengan 2 level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi, sehingga proses kerja di birokrasi lebih lincah, lebih dinamis dan lebih cepat dalam pengambilan keputusan,”kata Ambu Anne – sapaan Bupati Anne Ratna Mustika.

Menurut Ambu Anne, Pelantikan hari itu merupakan tahapan akhir dari proses penyetaraan jabatan, karena sebelumnya telah melewati serangkaian kegiatan yang dimulai dengan analisis penyederhaan struktur organisasi, analisis jabatan funsional yang sesuai dengan jabatan administrasi yang terdampak sampai dengan pengusulan pajabat administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional dan diakhiri dengan terbitnya rekomendasi persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Oleh karena itu, lanjutnya, Ambu Anne mengajak agar penyetaraan ini dijadikan sebagai momentum bagi seluruh pegawai untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi karena tidak terbatas lagi pada fungsi manajerial yang melekat pada jabatan administrasi sebelumnya, tetapi dituntut memiliki keahlian dan kompetensi administrasi agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif dan inovatif sesuai jabatan fungsionalnya masing-masing.

“Untuk menjamin tetap berjalannya roda organsiasi dan pelayanan publik paska penyederhanaan, maka saudara-saudari yang dilantik menjadi pejabat fungsional akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator dan sub koordinator sehingga tetap melaksanakan tugas yang sebelumnya diemban. Namun saya ingatkan bahwa saya akan mengevaluasi kinerja saudara saudari sebagai koordinator dan sub koordinator. Apabila saudara saudari tidak dapat memenuhi capaian kinerja yang telah ditentukan, maka saya tidak akan segan-segan mengalihkan tugas tambahan tersebut kepada pejabat fungsional yang lainnya,”tegas Ambu Anne .

Oleh karena itu, tambahnya, saudara saudari harus memiliki kinerja yang baik, tidak lagi bekerja berdasarkan kebiasaan dan rutinitas, tetapi harus lebih mengutamakan pencapaian target dan sasaran serta berkomitmen dalam pelaksanaan tugas dengan mencerna, mengolah, dan merealisasikan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dalam rangka menunjang tercapainya kinerja pemerintah kabupaten purwakarta.

Dengan pengalihan jabatan ini, kata Ambu Anne, dirinya menjamin tidak akan ada yang dirugikan karena gaji dan tunjangan pegawai tidak berkurang, bahkan memberikan banyak keuntungan, diantaranya adalah kepastian jenjang karier dapat mempercepat kenaikan pangkat dan dapat menambah batas usia pensiun apabila mencapai jenjang madya dan utama. “Bahkan bagi para pejabat fungsional yang telah memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama, sehingga dapat menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas, Kepala Badan, atau pejabat pimpinan tinggi pratama setara eselon 2 lainnya,”katanya.