Bertujuan Menciptakan Data Berkualitas, Purwakarta Menuju Satu Data Indonesia

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama Kepala Bapelitbangda, Aep Durochman, Kadiskomkinfo, Hj. Siti Ida Hamidah

TrendPurwakarta.com – Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Melalui SDI, seluruh data pemerintah dan instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia. Portal tersebut merupakan portal data resmi terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Menindaklanjuti Perpres tersebut, Pemkab Purwakarta menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purwakarta di Bale Sawala Yudhistira, Senin, 22 November 2021.

Dalam agenda tersebut, Pemkab mengundang 29 Kepala OPD, 17 Camat, 192 Kades dan Lurah se Kabupaten Purwakarta, BPS Purwakarta, BPS Provinsi Jawa Barat, Bappeda Provinsi Jawa Barat serta Diskominfo Jawa Barat.

Bupati Purwakarta melalui Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Purwakarta, DR. Aep Durohman, S.Pd, M.Pd mengatakan, dalam konteks Kabupaten Purwakarta, Perpres Nomor 39/2019 tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

“Melalui Perbup tersebut, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional,”kata Aep.