Pemkab Purwakarta Dorong Efesiensi dan Produktivitas BLUD

TrendPurwakarta.com – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasari pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Demikian disampaikan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada agenda Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas dan Labkesda serta Tata Cara Penilaianya di Hotel Harper, Bungursari, Kamis 04 November 2021.

“Dengan dilaksanakannya Bimtek ini, diharapkan seluruh peserta akan memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta sesuai dengan regulasi dan tata kelola Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Ambu Anne.

Menurutnya, bimbingan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dalam meningkatkan pelayanan publik. Peningkatan pelayanan publik saat ini dikemas dengan manajemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ambu Anne juga menjelaskan bahwa Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Dan untuk Puskesmas atau unit kerja OPD lain yang ingin menerapkan PPK-BLUD harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya, syarat substansif, terdiri dari penyediaan barang dan jasa layanan umum, pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.