Pada Rapat Paripurna APBD Perubahan TA 2021, Pemkab Purwakarta Ambil Langkah–langkah Penyesuaian

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama Wakil Bupati, H. Aming, Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi (pakai peci) dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si pada rapat Paripurna APBD Perubahan, Jumat (24/9/2021) malam di gedung DPRD Purwakarta

TrendPurwakarta.com – Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir, sangat berdampak pada perjalanan roda pemerintahan disemua tingkatan. Bahkan kondisi keuangan di pemerintahan pusat mengalami kontraksi.

Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya perubahan asumsi makro yang sangat mendasar baik di tingkat global, nasional, regional maupun lokal sehingga berdampak langsung terhadap kondisi yang menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan baik dari sisi ekonomi secara menyeluruh maupun dari sisi peta kekuatan fiskal.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama Ketua DPRD, H. Ahmad Sanusi, SM telah menandatangi persetujuan APBD Perubahan TA 2021, Jumat (24/9/2021)

Menyikapi kondisi tersebut sesuai dengan regulasi-regulasi yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah melakukan langkah-langkah penyesuaian dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, yang difokuskan untuk penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan pengaman jaring sosial.

Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Rapat Paripurna DPRD Purwakarta dalam rangka pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai Kebijakan Umum Perubahan (KUP) APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di Gedung Dewan, Ciganea, Jumat malam 24 September 2021.

Menurut Ambu Anne, begitu Bupati Purwakarta itu biasa disapa, perubahan kondisi fiskal di daerah ini tentunya sangat berpengaruh terhadap target-target pembangunan yang sudah ditetapkan dari awal tahun anggaran, kondisi ini mengharuskan jajaran Pemda Purwakarta terus melakukan langkah-langkah kongkrit guna memenuhi kebutuhan masyarakat baik yang sifatnya wajib maupun yang sifatnya pilihan.

“Terdapat beberapa perubahan asumsi kebijakan baik dari pos pendapatan, pos belanja maupun pos pembiayaan yang akan direncanakan dalam perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2021, antara lain perubahan pendapatan dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Hal yang sangat berat dirasakan adalah menurunnya pendapatan dari dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD),” ujarnya.

Sementara, kebijakan pemerintah pusat melakukan refocusing TKDD telah banyak mempengaruhi terhadap alokasi belanja daerah. Selain menurunnya pendapatan transfer, pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan refocusing sebesar minimal 8 persen dari jumlah DAU dan DBH yang diterima untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19 dan pelaksanaan, dukungan vaksinasi dan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).