Redaksi

Pemkab Purwakarta Sosialisasikan Peraturan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Maka dari itu, Diskoperindag pun perlu membantu dalam mengawasi peredaran dan tempat perdagangannya. Kemudian, Dinas Kesehatan memiliki peran penting dalam mensosialisasikan bahaya tembakau atau rokok ilegal tersebut.

“Akan tetapi seiring dengan meningkatkan pemasukan negara, maka penjualan tembakau ini harus dikenakan Bea Cukai karena tembakau tersebut harus legal dan ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) agar tidak terlalu bahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat,”kata Ambu Anne.

Bupati juga mendorong Program Satpol PP dalam kegiatan ini, diharapkan di Kabupaten Purwakarta tidak lagi terdapat tembakau ilegal atau tidak terdaftar, dan standar BPOM nya juga harus jelas. Hal ini bertujuan agar tidak berbahaya apabila dikonsumsi oleh kelompok-kelompok masyarakat.

Maka dari itu, penegakan hukum harus dilakukan, salah satunya oleh Satpol PP yang memiliki wewenang penuh. Pemerintah akan bersinergi dengan Satpol PP, Instansi lain serta beberapa pihak, dan Para Camat yang memiliki wilayah karena semua elemen tersebut harus melakukan pengawasan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Untuk anak-anak yang masih dibawah umur maka yang harus dikendalikan, salah satunya tempat penjualan tembakau atau rokok tersebut tidak boleh ilegal,”ujarnya.

Sementara, dalam sosialisasi tersebut, Kasatpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas mengatakan bahwa, saat ini Purwakarta sudah ada indikasi temuan rokok ilegal. “Ya, saat ini sudah masuk beberapa rokok ilegal melalui salah satu desa yang berbatasan dengan kabupaten tetangga,”ujar Aulia.

Oleh sebab itu, jajarannya bersama pihak Bea Cukai terus mendorong dan mengedukasi para pedagang dan pemilik agar patuh pada UU No. 39 Tahun 2007 Pasal 54 dan 56 yang mengatur tentang cukai. Untuk selanjutnya, bila sosialisasi telah dilaksanakan kepada seluruh pemilik usaha. Maka, sanksi-sanksi yang akan menjerat pedagang rokok ilegal akan dilakukan.

Menurutnya, hal ini guna mendukung pemerintah agar mendapatkan nilai sumber pajak yang tinggi. Saat ini sumber APBN sebanyak 200 triliun bersumber dari pajak cukai tersebut.

Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Satpol PP beserta jajaran, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Camat dan Perangkat Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Para Narasumber dan Peserta Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021. (001)

Exit mobile version