Ketua Ormas Manggala; BKPSDM Harus Profesional Menempatkan Pejabat Agar Tidak Menjadi Persoalan Hukum

Kantor BKPSDM di Jl. Veteran Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

“Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,”beber Ramdan mengutip keterangan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Demikian pula dengan penampatan pejabat eselon IIIa seperti Camat, lanjut Ramdan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang camat yaitu; Pegawai Negeri Sipil dan menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

“Nah, pejabat setingkat Camat yang sekarang sedang menjabat apakah sudah sesuai aturan? Jangan-jangan saya menduga tidak mengindahkan dan melanggar peraturan yang sudah ditetap pemerintah pusat,”kata Ramdan dengan nada curiga.

Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, H. Asep Supriatna ketika dikonfirmasi dikantornya sedang ada kegiatan, “Ayeuna masih aya kegiatan pa,”kata Sekretaris BKPSDM, Ai Saidah. (jab)