Ketua Ormas Manggala; BKPSDM Harus Profesional Menempatkan Pejabat Agar Tidak Menjadi Persoalan Hukum

Kantor BKPSDM di Jl. Veteran Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

TrendPurwakarta.com – Ketua Ormas Manggala Garuda Putih (MGP), Ramdan Juniar, S.Kom mengkritis kinerja pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Sejumlah persoalan yang ingin  dipertanyakan Ormas MGP adalah soal keberadaan pejabat di Pemkab Purwakarta yang diberikan tugas tambahan diluar jabatan definitifnya sebagai Pelaksana Tugas (PLT) / Pelaksana Harian yang menduduki jabatan di setiap jenjang eselonering.

Juga soal penempatan Jabatan Eselon IIIa (setingkat camat) dan eselon III b setingkat Kepala Bidang (Kabid) yang diduga tidak mengacu pada regulasi yang berlaku.

Ramdan mencontohkan soal penempatan seorang pejabat eselon IV (Kasie/Kasubag) yang diberi tugas sebagai pelaksana tugas / pelaksana harian di jabatan eselon III b (Kabid). “Sudah lebih dari 6 bulan seorang pejabat menduduki jabatan Plt Kabid. Seharusnya sudah ada pergantian atau yang bersangkutan (Plt) tersebut didefinitifkan bila sudah memenuhi persyaratan,”ujar Ramdan kepada trendpurwakarta.com melalui telpon selular, Jumat pagi (10/9/2021).

Padahal, masih menurut Ramdan, sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian disebutkan, terkait dengan Jabatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, bahwa pengangkatan sebagai pelaksana tugas maupun pelaksana harian tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.