Bupati Purwakarta Lantik 92 Penjabat Kades Baru

TrendPurwakarta.com – Sebelumnya, Bupati Purwakarta telah mengeluarkan surat keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak yang didasarkan pada arahan Mendagri dalam surat Nomor 141/4251/SJ perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19.

Pilkades serentak ditunda kurang lebih selama dua bulan yakni hingga 16 Oktober 2021 mendatang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan, kendati Pilkades Purwakarta diundur selama dua bulan, namun tidak ada penambahan anggaran untuk perhelatan tersebut.

“Tidak ada penambahan anggaran untuk Pilkades terkait dengan pengunduran waktu,” ujar Jaya, Sabtu (28/8/2021).

Adapun atas pengunduran waktu Pilkades tersebut telah ditetapkan jadwal yang baru untuk tahap pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak yang di antaranya; persiapan kampanye yang akan dimulai pada 8-9 Oktober 2021, kemudian tahapan kampanye yang dijadwalkan selama tiga hari mulai 10 sampai dengan 12 Oktober 2021.

Kemudian, masa tenang juga tiga hari mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Oktober 2021, yang dilanjutkan pada tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada 16 Oktober 2021. Perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2021.

Perubahan ini sebagaimana yang tertuang dalam SK Bupati Purwakarta dengan nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Purwakarta nomor 140/Kep.205-DPMD/2021 tentang penetapan desa dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta tahun 2021.