Opini  

Runtuhnya Integritas Moral Sebuah Komunitas

Mesjid Raya Tajug Gede

*oleh: jainul abidin

Beberapa bulan lalu, sebuah komunitas masyarakat di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bikin heboh dengan melayangkan surat pengaduan dugaan adanya penyimpangan tindak pidana korupsi sejak proses tender proyek hingga perusahaan jasa konstruksi yang bisa menang tender walau kualifikasinya diduga tidak sesuai aturan menyangkut pembangunan mesjid raya Tajug Gede yang berlokasi di Kecamatan Bungursari.

Pelaporan yang dilayangkan oleh sebuah komunitas masyarakat di Kabupaten Purwakarta melalui aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tentu saja menuai pro kontra dikalangan masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang pesimis pengaduan itu bisa dirampungkan sampai tujuan akhir pelapor.

Tahap awal dimulainya pelaporan diatas, sejumlah Ormas dan LSM berbondong-bondong ikut mendukung sekaligus mendatangi kantor kejaksaan. Demikian pun pilar ke empat demokrasi yakni pers ikut gencar mempublikasikan setiap gerakan yang dilakukan oleh komunitas itu. Apapun yang keluar dari mulut sang ketua komunitas akan jadi berita yang menarik dengan olah kata sesuai kapasitasnya.

Dari awal, sang ketua komunitas menyatakan bahwa pelaporan ke APH yang dilakukannya murni soal hukum untuk membuat terang benderang persoalan ada tidaknya tindak pidana pembangunan masjid raya Tajug Gede,”Ini murni persoalan hukum, tidak ada unsur lainnya,”cetus sang ketua komunitas.