Pilkades Serentak Ditunda Sampai 16 Oktober 2021

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo

“SK Bupati Purwakarta dengan nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Purwakarta nomor 140/Kep.205-DPMD/2021 tentang penetapan desa dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta tahun 2021,” ujar Jaya.

Oleh karena itu, lanjut Jaya terjadi juga perubahan tahap pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak diantaranya; persiapan kampanye yang akan dimulai pada 8-9 Oktober 2021, kemudian tahapan kampanye yang dijadwalkan selama tiga hari mulai 10 sampai dengan 12 Oktober 2021.

“Kemudian, masa tenang juga tiga hari mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Oktober 2021, yang dilanjutkan pada tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada 16 Oktober 2021. Perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2021,” demikian Jaya Pranolo. (001)