Anggota DPRD Purwakarta Berterimakasih Kepada Bupati Tanggung Biaya Pendidikan Yatim Piatu Korban Covid

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika ketika mengunjungi rumah anak yang kedua orang tuanya meninggal korban covid-19

TrendPurwakarta.com – Perjalanan hidup manusia sudah ditentukan oleh sang pencipta. Seperti kejadian yang dialami pasangan suami istri beranak tiga di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Dewi Masrurotin (47) dan Priyo Hari Wicahyo (45), pasangan suami istri ini diketahui telah meninggal dunia pada tanggal 10 dan 11 Juli 2021 lalu di Rumah Sakit Bayu Asih Purwakarta.

Kedua orang tua dari Risqita Nabillah Wicahyanti (19), M Fathan Nurhafidz (16) dan M Ikhwanul Azmil Wicahyo (9) itu meninggal dunia hanya berselang satu hari.

Anggota DPRD Purwakarta dari Partai Amanat Nasional, Agus Sugianto menyertai Bupati Anne Ratna Mustika mengunjungi kediaman anak yatim piatu yang kedua orang tuanya meninggal korban covid-19

Diketahui sebelum meninggal, kedua orang tua dari tiga bersaudara yang tinggal di Perumahan Bukit Panorama Indah Purwakarta itu tengah melakukan isolasi mandiri di rumahnya setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Karena kondisinya kritis, Tim Satgas Covid-19 setempat membawa ayahanda Risqita ke RSUD Bayu Asih. Sayangnya, tak lama berselang ayahnya dinyatakan meninggal. Keesokan harinya kondisi ibunda Risqita yang memburuk dan dilarikan juga ke RSUD Bayu Asih juga menyusul sang suami, meninggal dunia.

Risqita yang merupakan anak pertama menceritakan harus menerima keadaan apapun dengan kondisi yang saat ini menjadi tulang punggung dari kedua adik laki-lakinya tersebut.

“Harus ikhlas. Saya juga masih ingin melanjutkan kuliah. Juga dengan adik-adik saya. Tapi ini masih akan dibicarakan dengan keluarga besar,” kata Risqita saat ditemui di rumahnya, Kamis, (29/7/2021) lalu.

Saat ini Risqita merupakan mahasiswi dari STIEB Perdana Mandiri Purwakarta, sementara Fathan tercatat sebagai siswa Kelas 1 SMA SLBN Purwakarta, sedangkan Azmil bersekolah di SDN 20 Mekar Jaya, Depok, Kelas 3.