Hal tersebut, kata Ambu Anne, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai strategi ‘gas dan rem’ dalam penanganan Covid-19 untuk menjaga keseimbangan antara penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarkat.
“Kita mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang PPKM Darurat yang akan selesai pada 20 Juli 2021. Dasar pertimbangannya sesuai dengan strategi gas dan rem penanganan Covid-19,” ujar Ambu Anne, Kamis (15/7/2021).
Ambu Anne yang sekaligus Ketua Satgas Covid-19 ini menyebutkan selepas 20 Juli 2021 besar kemungkinan untuk kembali diterapkan PPKM skala Mikro di Purwakarta.
Hal ini untuk memacu perekonomian masyarakat tapi sekaligus terus berupaya untuk menurunkan kasus penularan Covid-19. “PPKM skala mikro kita terapkan dengan target kesehatan masyarakat pulih, dan perekonomian masyarakat dapat bangkit,” demikian Ambu Anne. (001)