Sementara, Ambu Anne juga akan bertindak tegas apabila tempat nongkrong seperti cafe yang masih membandel di masa PPKM Darurat dengan mencabut izin usaha dari tempat nongkrong tersebut. “Kita tindak dengan pengadilan sesuai dengan peraturan yang ada perda Nomor 5 2020 Provinsi Jawa Barat itu ada sanksi lah melalui sidang di tempat tipiring,” tuturnya.
Bahkan, bila tempat nongkrong cafe yang masih membandel untuk izinnya akan di cabut, itu merupakan tindakan yang harus di jalani guna dapat meminimalisir dari penyebaran Covid-19. “Kalau masih membandel kita bisa langsung izin cabut dari usahanya,” ujarnya.
Namun, sampai saat ini, masih belum mendapati laporan bahwa ada tempat nongkrong seperti cafe yang melanggar melebihi jam buka di masa PPKM Darurat ini. “Tapi selama ini masih kooperatif, sampai saat ini sudah mengerti jadi untuk tempat usaha esensial sudah tutup sesuai waktu yang sudah di terapkan di masa PPKM Darurat ini,” ucapnya.
Seperti diketahui pada penerapan PPKM Darurat ini untuk segala tempat usaha dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal itu terpaksa di lakukan agar mobilitas dari masyarakat menurun, sehingga, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 khususnya di Kabupaten Purwakarta dapat teratasi. (001)