Kepala Daerah Diminta Lakukan Sinkronisasi Anggaran Pusat dan Daerah Terkait Bansos PPKM Darurat

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Mochamad Ardian

TrendPurwakarta.com – Para Kepala Daerah diminta segera melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan yang bersumber dari APBD dan meminta setiap pihak termasuk masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila menemukan penyalahgunaan seperti pemotongan besaran nilai bansos.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Mochamad Ardian pada Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bansos PPKM Darurat Jawa-Bali yang digelar secara virtual, Rabu 7 Juli 2021 lalu.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan daerah di Indonesia. Nampak mengikuti, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Purwakarta, Hariman Budi Anggoro, yang mewakili pemerintahan daerah Kabupaten Purwakarta.

Pelaksana Tugas Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Purwakarta, Hariman Budi Anggoro

Menurut Mochamad Ardian, kepala daerah dapat mempercepat penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri dan melakukan beberapa hal apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.