SIBAPER, Digitalisasi Layanan Pengaduan Jalan Rusak di Purwakarta

Ryan juga mengungkapkan, selama ini Pemkab Purwakarta terus berjibaku untuk memberi keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dan para pengguna jalan. Hanya saja, pihaknya mengaku, dalam upaya ini terkadang terbentur aturan. Karena, soal perbaikan dan peningkatan tiga jalur utama ini kewenangan bukan oleh Pemkab seluruhnya.

Dia menjelaskan, pembagian kewenangan pengelolaan jalan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 38/2004. Jadi, dia menjelaskan, dalam hal ini pihaknya tak bisa berbuat banyak jika terdapat kerusakan jalan di jalur milik provinsi dan pusat tersebut. Meskipun, jalan-jalan di jalur ini sangat berperan penting.

“Kalau seluruh jalur harus kita yang melakukan perbaikan, jelas itu melanggar aturan. Yang mungkin bisa kami lakukan, yakni berkoordinasi. Supaya, dinas di provinsi atau pihak terkait di pusat segera melakukan perbaikan,” kata dia.

Ia juga memaklumi terkait protes yang dilayangkan masyarakat ke dinasnya. Karena, kebanyakan masyarakat tidak tahu ini jalan siapa, itu jalan siapa. Meski begitu, kalau ada masyarakat yang mengadu, pasti pihaknya pun segera koordinasikan secepatnya ke provinsi ataupun pusat untuk penanganannya.

Terkait pembangunan infrastruktur, di masa pandemic ini juga masih diprioritaskan. Hanya saja, memang tidak semaksimal sebelum adanya wabah Covid-19. Mengingat, anggaran yang ada lebih difokuskan untuk penanganan Covid-19. “Untuk anggarannya, tahun ini masih tersedia,” kata dia.

Adapun anggaran untuk pembanguna infrastruktur tahun ini masing-masing Rp 63 miliar untuk untuk kegiatan peningkatan jalan, pemeliharan berkala, pemeliharaan rutin, trotoar, jembatan dan anggaran tanggap darurat. Kemudian, Rp 12,3 miliar untuk peningkatan dan pengelolaan sumber daya air (irigasi). Serta, Rp 1,7 miliar untuk peningkatan dan pembangunan drainase di sejumlah titik. “Sebagian pengerjaannya sudah berjalan,” demikian Ryan. (001)