Dorong Penguatan Penanganan Covid-19 Melalui Optimalisasi Pelaksanaan PPKM Darurat

Sekda Jabar menegaskan, kewenangan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam PPKM Darurat ini adalah melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan yang didukung oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Rapim Pengendalian WFH

Diketahui sebelumnya, bertempat di Bale Maya Datar, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi  Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hariman Budi Anggoro, Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna gelar Rapim Terkait Pengendalian WFH melalui video conference.

Bupati Purwakarta menyampaikan akan memajukan penutupan akses Jalur Suryo sampai Taman Pembaharuan mulai dari jam 18.00-24.00 WIB, hal ini sebagai upaya untuk menyurutkan aktifitas masyarakat agar tidak banyak berkerumun.

Ambu Anne juga menegaskan untuk peringatan Hari Jadi Purwakarta tidak ada agenda kegiatan acara sampai tanggal 20 Juli 2021, dan akan di agenda ulang setelah PPKM Darurat selesai sehingga seluruh OPD tidak boleh ada kegiatan.

Himbauan juga disampaikan untuk anak-anak sekolah yang masih terlihat sering bergerombol dan berkerumun disegerakan sosialisasikan oleh Disdik kepada para guru, agar bisa mematuhi aturan PPKM Darurat ini sampai tanggal 20 Juli mendatang.

“Setiap hari akan dilaksakan patroli untuk pengecekan tempat-tempat yang bisa menimbulkan kerumunan, dan ASN harus menjadi contoh teladan demi keberhasilan penanganan PPKM Darurat ini. Data pemantauan itu langsung dari satelit jadi tidak bisa untuk memanipulasi data, setiap pergerakan masyarakat akan terpantau. Para OPD harus bisa mensosialisasikan dan menjadi garda terdepan,” demikian Ambu Anne. (001)