Forkopimda Monitoring Pelaksanaan PPKM Darurat di Purwakarta

Menurutnya, PPKM Darurat Jawa-Bali dimulai tanggal 3-20 Juli 2021. Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP serta Dishub Kabupaten Purwakarta sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terhadap warga tepatnya di Jalan Pramuka Exit Gerbang Tol Jatiluhur, Purwakarta.

“Dengan adanya pemberlakuan PPKM darurat di Kabupaten Purwakarta, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat menurun. sebab untuk situasi penyebaran Covid-19 di Purwakarta masih terbilang tinggi. Seluruh unsur masyarakat Purwakarta diharapkan untuk bahu-membahu melaksanakan prokes Covid-19 agar tetap sehat dan keluarga terhindar dari penyebaran Covid-19. Jangan lupa selalu berdo’a semoga Allah SWT segera mengangkat wabah ini,” ujarnya.

Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi Prokes

Terpisah, puluhan masyarakat terjaring operasi masker di hari pertama penerapan PPKM Darurat di Purwakarta. Operasi yustisi ini di gelar di Jalan Kolonel Rahmat, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta Kota. Dalam penerapan PPKM darurat dihari pertama ini, petugas masih mendapati masyarakat yang belum patuh terhadap pentingnya prokes Covid-19.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Fery Heryana, mengatakan operasi yustisi ini akan secara rutin dilakukan dimasa pemberlakuan PPKM Darurat. “Ya hari ini rutinitas Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi masker yang dilaksanakan di Desa Citengah, Kecamatan Purwakarta Kota sesuai arahan dari pimpinan,”kata Fery.

Pada operasi yustisi ini, pihaknya menyasar di lingkungan desa yang di nilai rentan atas kesadaran masyarakatnya tidak mematuhi prokes secara ketat, hal ini ditujukan guna memutus mata rantai penyebaran dari Covid-19 khususnya di Kabupaten Purwakarta. “Sebelum menyisir pedesaan kami sudah melaksanakan di seputar kota, akan tetapi masih adanya kurang kesadaran tapi kebanyakan sudah patuh,”ujarnya.

Ia juga mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi aturan dalam pelaksaan PPKM Darurat ini akan di sanksi berupa sanksi sosial dengan cara menyapu jalanan serta sanksi fisik berupa push-up. “Sanksi yang di lakukan kepada pelanggar berupa fisik push-up, sanksi sosial berupa menyapu jalan serta sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, sanksi ini sifatnya hanya yang mendasar saja,”demikian Fery. (001)