TrendPurwakarta.com – Dalam rangka menghadapi tahun ajaran baru Tahun 2021/2022, pihak otoritas kebijakan Kantor Cadang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat sempat melayangkan surat permohonan kepada Satgas GTPP Covid-19 Kabupaten Purwakarta agar memberi izin guna melaksanakan simulasi dan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sejumlah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMK dan SMA) baik negeri maupun swasta.
Namun, surat permohoan pelaksanaan simulasi dan uji coba PTM ditingkat SLTA yang dilayangkan KCD Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat kepada Satgas GTPP Covid-19 Purwakarta tidak dikabulkan. Alasan pihak otoritas Satgas GTPP Covid-19 Kabupaten Purwakarta karena adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kab. Purwakarta yang terus meningkat dalam beberapa pekan ini.
Juga, sejalan dengan kebijakan pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten sesuai dengan Keputusan Bupati Purwakarta nomor: 443/Kep.361-Huk/2021 perihal perpanjangan Kesepuluh Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di Wilayah Kabupaten Purwakarta dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Purwakarta dan Surat Edaran Bupati Purwakarta nomor 443.1/1880/Huk tentang perpanjangan Kesepuluh Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.
Berikut kutipan lengkap surat balasan dari Satgas GTPP Covid-19 Kabupaten Purwakarta bernomor: yang ditujukan kepada Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat; 159/SATGASCOVID-19/VI/2021 tertanggal 16 Juni 2021 yang ditandatangani Ketua Harian Satgas GTPP Covid-19 Purwakarta, H. Iyus Permana