Jika Tak Dikembalikan Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar Bisa Masuk Kategori Tipikor

Agus M Yasin

BPK RI juga memerintahkan Sekretaris Daerah menegur Kadinsos P3A agar mematuhi ketentuan pengadaan barang/jasa, dan menyetor kelebihan pembayaran belanja peralatan kantor sebesar Rp.81.148.500 dan belanja meubelair kantor sebesar Rp.24.872.000 ke kas daerah.

Menanggapi temuan BPK yang tercantum dalam LHP tahun 2021, seorang aktivis mantan anggota DPRD Purwakarta, Agus M Yasin dihubungi melalui saluran WhatsApp berkomentar, jika temuan itu tidak ditindak lanjuti, dan kemudian uang kelebihan itu tidak dikembalikan ke Kas Daerah, “Patut diduga ada persekongkolan jahat terhadap uang daerah. Baik pihak penyedia jasa maupun yang membuat komitmen,”kata Agus Yasin

Karena merugikan keuangan negara sanksinya mengacu pada UU Tipikor. “Hal tersebut jelas bisa dikatakan tindakan pejabat publik maupun ASN termasuk pihak lain secara individu atau korporasi… Yang terlibat dalam tindakan secara tidak wajar menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan,”terang Agus Yasin.(Tim)