Jika Tak Dikembalikan Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar Bisa Masuk Kategori Tipikor

Agus M Yasin

TrendPurwakarta.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah temuan di beberapa OPD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Hal ini terungkap dari isi LHP BPK RI tahun 2021.

Nilai kelebihan bayar itu mulai puluhan juta hingga miliaran rupiah. CV. MMM misalnya, harus mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 104.850.000,00- dalam pekerjaan pengadaan penataan interior rumah dinas wakil bupati tahun 2020.

Pengadaan Meaubelair oleh CV FA sebesar Rp.144. 860.000. Pengadaan Infocus oleh CV UJ sebesar Rp.43.000.000. Juga temuan yang nilainya cukup fantastis di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) senila Rp.2,3 Miliar, juga di kantor Disporaparbud nilainya lebih dari Satu miliar rupaih.

BPK RI memerintahkan Sekretaris Daerah menginstrusikan PPK untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan diatas.