ASN Purwakarta Diminta Manfaatkan Teknologi Selama Silaturahmi Lebaran

Ia menjelaskan, instruksi yang dituangkan dalam surat edaran bernomor 2443.1/1128/BKSDM itu tentang pembatasan bepergian ke luar daerah berupa cuti apalagi mudik untuk ASN telah disosialisasikan seluruh perangkat kerja.

Pihaknya juga akan membangun posko terpadu untuk pengawasan jika ada ASN yang masih berani mudik, baik sebelum lebaran maupun setelah perayaan hari raya. Dalam hal ini, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang tak mengindahkan SE tersebut.

“Kalau para pegawai ini masih keukeuh ingin mudik lebaran, jelas kami telah menyiapkan sanksi karena mereka dianggap indisipliner. Salah satu sanksinya, berupa pengurangan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) sebesar 0,4 persen dalam satu hari tidak masuk kerja,” demikian Ambu Anne. (001)