Eksistensi PPID Jadi Kendala Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika di Radio Pro milik Pemab Purwakarta

Sementara ini, kata Ambu Anne, ada sejumlah akses informasi publik cukup mudah didapatkan masyarakat Purwakarta. Secara teknis informasi publik dapat diakses melalui portal PPID https://www.ppid.purwakartakab.go.id dan melalui portal MPP Madukara; https://www.mpp.purwakartakab.go.id   Serta melalui Call Center 112 WA Pengaduan Masyarakat di nomor 087860142543.

“Sejauh ini, PPID Utama Diskominfo Kabupaten Purwakarta telah banyak menerima beberapa permintaan informasi yang datang secara langsung ke desk informasi. Namun, karena situasi pandemi, masyarakat yang datang ke desk informasi masih dibatasi,” kata Ambu Anne.

Usai Talk Show bertajuk Keterbukaan Informasi Publik dalam Situasi Pandemi Covid-19 itu Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Ijang Faisal menyampaikan sejumlah kritik konstruktif terhadap implementasi keterbukaan infomasi publik di Kabupaten Purwakarta.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta harus membuat daftar informasi publik, membuat PPID utama dan PPID pembantu serta melakukan uji konsekuensi dan pembenahan PPID,” kata Ijang Faisal. (001)