Pembatasan Bepergian Bagi ASN Purwakarta Menjelang Lebaran 1442 H

TrendPurwakarta.com – SatuanĀ Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan surat edaran bernomor 2443.1/1128/BKPSDM tentang pembatasan bepergian ke luar daerah berupa cuti dan mudik bagi ASN Purwakarta.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, ASN Purwakarta mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah alias mudik dan pihaknya pun bakal menyesuaikan apabila ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.

Hal itu pun berlaku saat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terbaru pelarangan mudik yang dimulai hari ini sampai 24 Mei 2021.