Kemenag Purwakarta Resmikan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Cibatu

“Repitalisasi KUA Ini penting karena bagaimana pun KUA hadir di tengah masyarakat dan harus mampu menjawab tantangan zaman, mulai dari aspek layanan publik yang berkaitan dengan usia. Aturan Undang-Undang regulasi perkawinan yaitu minimal 19 tahun untuk seorang perempuan dan 21 tahu untuk laki laki.”tuturnya

Ketika usia pernikahan  sudah dewasa insaa allah akan terbangun keluarga yang betul betul berkualitas

Seringnya terjadi percerain, sambung Kepala Kemenag, karena mereka menikah di usia dini, tingkat emosinal nya masih tinggi tingkat pengendalian nya masih rendah.

H. Munawir Berharap Mudah-Mudahan dengan hadirnya regulasi pernikahan yang baru bisa meminimalisir angka perceraian, Karena bagaiamanupun KUA melayani masyarakat di bidang ketahanan keluarga.

“Ketika kaluarga kita semua sakinah, mawadah warohmah dan UTUH insaa allah negeri kita akan juga akan UTUH.

Karena pilar utama membangun sebuah bangsa, membangun sebuah wilayah yang baik itu terletak pasa ketahanan keluarga.

Hal senada di sampaikan Kepala  KUA Kecamatan Cibatu H. Muhammad mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bisa hadir dalam peresmian Kantor Urusan Agama.

“Alhamdulillah saya merasa bangga atas di resmikan gedung balai nikah dan manasik haji KUA Ini, karena kalau di tinjau masa masa dulu kantor KUA itu kumuh dan kurang menarik, sekarang alhamdulillah. Saya atas nama Kepala KUA Kecamatan Cibatu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Karena ini adalah kunci keberhasilan NKRI ke depan, atas kebersamaan, persatuan dan koalisi dari pemerintahan dan dari berbagai pihak.”Saya ucapkan terimaksaih banyak mudah-mudahan  atas kebaikan nya di balas oleh  allah SWT.”pungkas H Umar. (BAP)