Pemkab Purwakarta Komitmen Penyediaan Informasi yang Akurat, Transparan dan Akuntable

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam kegiatan PPID

Lalu, terdapat juga materi yang berkaitan dengan Peran Perangkat Daerah dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik pada Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Faiz Rahman, S.STP.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Drs. Iyus Permana, MM dalam materinya menekankan soal Penguatan Komitmen Badan Publik untuk Terus Konsisten Menyediakan Informasi yang Akurat, Transparan dan Akuntable di seluruh badan publik di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Tantangan Implementasi UU KIP

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Dra. Siti Ida Hamidah, MM mengungkapkan, sudah 13 tahun UU KIP diberlakukan. Namun implementasinya masih diwarnai dengan berbagai tantangan dan hambatan. Antara lain terkait lamanya waktu untuk memperoleh informasi dan kemampuan SDM yang dianggap masih belum maksimal.

Kadis Kominfo, Hj. Siti Ida Hamidah

“Dalam rangka memaksimalkan implementasi keterbukaan informasi publik, Diskominfo melakukan upaya-upaya peningkatan kapasitas SDM PPID) pada badan publik di Purwakarta. Ini yang kedua untuk tataran eselon, sebelumnya sudah dilakukan untuk para operator-operator PPID pada badan publik hingga ke tingkat kecamatan,” kata Ida.

Menurutnya, pada agenda peningkatan kapasitas tersebut, para operator PPID diberikan arahan agar melakukan pengklasifikasian informasi publik dalam empat kelompok. Yakni; informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.

“Dalam rangka memenuhi pelayanan informasi yang akurat dan mudah diakses, setiap badan publik perlu melakukan pengelolaan informasi secara baik melalui pembentukan PPID pembantu. PPID lembantu tersebut hendaknya mampu mengelola informasi secara baik, konsisten dan bertanggungjawab,” ujar Kadiskominfo seraya mengatakan dalam pentahapan pengelolaan informasi publik tersebut hendaknya senantiasa merujuk pada Pasal 10 dan 11 UU KIP yang hasilnya akan mendasari Daftar Informasi Publik (DIP) badan publik. (001)