Hukum  

Ramdhan; Jika Dibiarkan Kantor Satpol PP Purwakarta Bisa Jadi Sarang Penyamun

Kantor Satpol PP
Ketua Ormas Manggala Garuda Putih (MGP), Ramdhan Yuniar, S.Kom (pakai kaos merah) dan anggota DPRD Purwakarta di sekretariat MGP

Untuk itu, menurut Ramdhan, pihak APH yang sekarang telah memanggil dan memeriksa sang oknum harus memproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tolong kepada APH jika terbukti terapkan hukum sesuai aturan. Ini untuk kepentingan menyangkut kewibawaan dan marwah kantor dan anggota Satpol PP Kabupaten Purwakarta agar tidak menjadi bola liar sehingga anggota Satpol-PP yang lain yang bekerja dan mengabdi dengan baik sebagai aparatur sipil negara di Pemkab Purwakarta tidak ikut tercoreng,”tegas Ramdhan. (jab)