Hukum  

Melawan Keraguan Masyarakat, KMP Hari Ini Berencana Sambangi Kejaksaan

Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta di Jalan Siliwangi

TrendPurwakarta.com – Beberapa waktu lalu, Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta untuk menyerahkan laporan adanya dugaan penyimpangan dimenangkannya salah satu perusahaan jasa konstruksi peserta lelang proyek pembangunan Tajug Gede di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam kesempatan wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta, Ketua KMP  Ir. H. Zaenal Abidin yang akrab disapa ZA mengutarakan, ada beberapa hal kejanggalan dalam proses tender.  Keganjilan itu mestinya yang mengajukan penawaran lelang lebih murah yang dimenangkan dengan kondisi sesuai aturan yang berlaku tentunya yaitu perusahaan yang berkualifikasi, sesuai dengan Kepres 70 tahun 2012.

Tetapi apa yang terjadi, sebut ZA, perusahaan yang diragukan kualifikasinya justru yang menang tender. “Apalagi penawarannya lebih mahal 2 miliar tapi dimenangkan oleh panitia lelang. Dalam hal ini panitia lelang mengangkangi perpres no. 54 tahun 2010 tentang kemampuan dasar dari perusahaan yang dimenangkan,”ungkap ZA

Keganjilan lainnya, perusahaan itu pada tahun 2017 diakhir masa pekerjaan, perusahaan Cipariuk (perusahaan jasa konstruksi yang memenangkan tender-red) ini tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sebesar 20 persen.

“Aneh bin ajaib panitia lelang masih memberikan perpanjangan kontrak, harusnya kontrak itu diputus,”ZA merasa heran. Kemudian, lanjut ZA, pada tahun 2018 ada tender baru senilai 1,4 miliar.

Makanya dengan adanya dugaan penyimpangan itu KMP telah menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) berupa alat bukti primer maupun sekunder. ZA merasa yakin pihak Kejaksaan tidak punya keraguan melakukan proses hukum sesuai kewenangannya karena bukti bukti sudah diberikan.